Tayangan  laptop iconLaptop HP M1, 2
Universitas Boyolali
Universitas Boyolali
Lihat juga :   ⌔ Soal-Jawab Psikotes/TPA   ⌔ Pendaftaran Online   ⌔ Tujuan   ⌔ Syarat Calon Mahasiswa, Tata Cara
& Jadwal Pendaftaran
  ⌔ Berbagai Publikasi   ⌔ Seluruh Literatur Bebas   ⌔ Permohonan Beasiswa   ⌔ Download Brosur   ⌔ Waktu Kuliah & Dosen   ⌔ Program Kelas Gratis   ⌔ Daftar Web Universitas Boyolali   . . . . perlihatkan lainnya
Legalitas Parallel Class Program (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Parallel Class Program (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Parallel Class Program (Hybrid / Blended) memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags / tagged: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas sarjana, parallel class, program, hybrid, blended, pemerintah, dpr ri, telah, mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya cerdas, tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh, masyarakat, umumnya masyarakat pekerja, sepanjang, hayatnya, sarjana, universitas boyolali, universitas, boyolali, parallel, class, didukung undang, undang
   Program Kuliah Khusus    Program Perkuliahan Gratis    Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur    Pengajuan Keringanan Uang Studi    Seluruh Literatur Bebas    Bursa Karir    Buku Tutorial      Soal-Jawab Psikotes/TPA    Berbagai Perdebatan    Berbagai Publikasi      Jadwal Ujian Try Out    Perkuliahan Paralel


Bantuan Informasi
Tlp/Fax : (021) 8762004, 8762002
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Email :  Contact Us   klik ini


Kampus UBY Boyolali : Jl. Pandanaran no 405 Boyolali, Jawa Tengah 573124
Parallel Class Program (Hybrid / Blended)
  ✮   Kualitas Jurusan A+
Boyolali   Banjarnegara
Banyumas   Jawa Tengah
Ensiklopedi Khusus
HOME
Tujuan
Sekilas
Penerimaan Mhs Baru
Beasiswa Perkuliahan
Jurusan + Gelar
Info Lengkap
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Kemasyurannya
Uang/Biaya Perkuliahan
Kontak Layanan Info

Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Pelajaran)
Prospektus Karir

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung
Parallel Class
(Hybrid / Blended)

Sistem Kuliah
Waktu Kuliah & Dosen
Lokasi PTS (Map)
Transportasi
Serbaneka Foto
Dapat Kerja Baru

Jaringan / Kumpulan Web
Universitas Boyolali

Kumpulan Web Kelas Karyawan
Kumpulan Web Utama





Tujuan Artikel
(silakan klik di bawah ini)
Pusat Pengetahuan Online